Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin hari ini. Pemanggilan Cak Imin adalah sebagai saksi kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
“Iya betul (pemanggilan hari ini). Dipanggil sebagai saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) di Kemenaker yang sedang KPK lakukan penyidikan,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada CNBC Indonesia, Selasa (5/9/2023).
“Surat panggilan tersebut tertanggal 31 Agustus 2023 dan sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan. Sejauh ini informasi yang kami peroleh, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan perihal kehadirannya,” ucapnya.
Sementara itu, Cak Imin mengatakan tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK hari ini. Adapun alasannya karena pada waktu yang bersamaan sedang memiliki jadwal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
KPK menyebut sistem proteksi dengan nilai kontrak Rp20 miliar itu ditujukan untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Namun karena dugaan korupsi yang terjadi, sistem proteksi itu menjadi tidak berfungsi.
Kasus dugaan korupsi itu terjadi pada 2012, ketika Muhaimin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Saat itu dia juga sudah berposisi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Ketiganya adalah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Komentar
Posting Komentar