Diluar Nalar Nih! Pengamat Kritisi Gagasan Anies Soal Kepemilikan Jalan Tol Libatkan Warga Lokal: ‘Sulit Direalisasikan
Anies. (Foto: Ist)
Jakarta – Persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol seringkali menjadi tantangan bagi investor maupun pemerintah, baik dari segi harga lahan yang belum deal dengan pemilik lahan hingga sengketa tanah.
Kondisi pembangunan jalan tol saat ini pun dinilai belum menyertakan aspek keadilan bagi masyarakat pemilik lahan maupun sekitar pembangunan jalan tol.
Hal ini diungkapkan oleh Bakal Calon Presiden (Bacapres) dari Partai Nasdem, Anies Baswedan dalam kanal Youtube Karni Ilyas, dikutip Minggu (30/7/2023).
Adapun, Anies mengusulkan alih konsep pembebasan lahan yang biasanya dilakukan dengan cara akuisisi lahan dari masyarakat lokal, diubah menjadi penyertaan modal untuk pembangunan sehingga manfaatnya dapat dirasakan jangka panjang.
Namun, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna menilai konsep yang diusulkan Anies tersebut sulit untuk direalisasikan jika melihat kompleksnya realitas di lapangan.
“Kalau dikonversi dalam bentuk saham kepemilikan dengan penyertaan modal, sekarang pada kalangan menengah bawah berpikirnya kan ‘hari ini makan, kalo tidak ada makan, harus ada pengganti makannya segera’,” kata Yayat kepada Bisnis, Minggu (30/7/2023).
Oleh karenanya, konsep kepemilikan jalan tol antara pengusaha jalan tol dan masyarakat lokal dengan menyertakan lahan sebagai modal sulit dilakukan. Sebab, kalangan masyarakat tersebut tidak familiar dengan pengembalian saham, apalagi dividen tahunan.
Begini Progresnya Jokowi soal Pembangunan Jalan Tol: Prioritas di Luar Jawa! Yayat setuju jika aspek keadilan dan membela warga yang lahannya akan digusur untuk pembangunan penting untuk dilakukan.
Namun, dia mengingatkan bahwa realitas kepemilikan tanah cukup rumit di beberapa wilayah. Dia mencontohkan maraknya spekulan tanah atau mereka yang mencari keuntungan, umumnya dilakukan oleh para pejabat yang mengetahui adanya rencana pembangunan jalan tol di suatu daerah.
“Spekulan tanah atau pejabat yang tahu tentang rencana itu kemudian mereka membeli dengan harga murah kemudian oleh mereka di jual mahal itulah yang membuat proses pembebasan tanah jadi lama sekarang ini,” ujarnya.
Di sisi lain, menurutnya memang perlu ada strategi lain untuk mengantisipasi kerugian rakyat kecil yang tertindas akibat pembebasan lahan, apalagi jika lahan yang dibidik merupakan aset untuk perkebunan, pertanian, dan sebagainya.
Dalam pengusahaan jalan tol, lanjut Yayat, operasional rest area juga semestinya dapat dimaksimalkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya masyarakat sekitar jalan tol tersebut.
Meski, faktanya saat ini rest area lebih banyak dikelola langsung oleh anak usaha dari operator jalan tol. Dia pun berharap keterlibatan warga lokal di area komersial dapat ditingkatkan sehingga manfaat jalan tol lebih tinggi.
Diberitakan sebelumnya, menilai semestinya masyarakat lokal di sekitar pembangunan dapat memperoleh keuntungan yang sama dengan investor ataupun pengelola jalan tol.
Dalam hal ini, dia mencontohkan terkait pembebasan lahan yang biasanya dilakukan dengan cara mengakuisisi lahan yang dimiliki masyarakat pada ruas tol yang akan dibangun.
“Boleh tidak sih, kabupaten, kecamatan, desa, yang kelewatan jalan tol itu ikut punya penyertaan modal disitu? Kalau tanahnya tidak diakuisisi tapi tanahnya dimasukkan sebagai penyertaan modal,” kata Anies, dikutip dari Channel Youtube Karni Ilyas Club, Minggu (30/7/2023).
Menurut Anies, dengan cara tersebut desa akan mendapatkan kepemilikan dari jalan tol tersebut untuk jangka panjang. Artinya, ketika jalan tol ini mulai menghasilkan keuntungan, maka tidak hanya investor, tetapi rakyat juga mendapatkan manfaat materilnya.
Terlebih, ketika ada dividen tahunan, maka perolehan keuntungan tersebut tidak hanya berujung kepada investor yang berbasis di Jakarta saja, melainkan juga tersalurkan kepada rakyat di sepanjang jalan tol tersebut.
“Maka mereka tidak hanya menjadi penonton atas kendaraan-kendaraan yang lewat di depan kampungnya, tetapi mereka akan merasakan bahwa ‘kampung kami itu bisa ikut bangun dan kami dapat 0,00 sekian persen’,” terang Anies.
Untuk mewujudkan konsep pembangunan dengan aspek keadilan, Anies menjelaskan perlunya kebijakan dan aturan teknis yang sesuai dalam hal pembebasan lahan.
Selain penyertaan modal dalam pembangunan, masyarakat sekitar jalan tol juga dapat memanfaatkan rest area sebagai sarana usaha lokal. Selama ini, Anies melihat kepemilikan rest area saat ini pun hanya oleh para investor saja.
“Apa susahnya rest area itu dimiliki oleh koperasi-koperasi di kampung, desa, kecamatan, kabupaten itu sehingga mereka mendapatkan manfaat dari jalan tol ini,” ujarnya.
Komentar
Posting Komentar