Cawapres Karut Marut Geh! Terlibat Korupsi Proteksi TKI Kemenaker, Cak Imin Terindikasi Bakal Gagal Maju Pilpres 2024
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin hari ini. Pemanggilan Cak Imin adalah sebagai saksi kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
“Iya betul (pemanggilan hari ini). Dipanggil sebagai saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) di Kemenaker yang sedang KPK lakukan penyidikan,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada CNBC Indonesia, Selasa (5/9/2023).
Ali menambahkan proses pemeriksaan Cak Imin dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK.
“Dipanggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar jam 10.00 WIB,” imbuhnya.
Namun hingga saat ini, KPK belum mendapatkan konfirmasi kehadiran dari Cak Imin. Padahal surat pemanggilan sudah dikirim sejak 31 Agustus 2023.
“Surat panggilan tersebut tertanggal 31 Agustus 2023 dan sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan. Sejauh ini informasi yang kami peroleh, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan perihal kehadirannya,” ucapnya.
Sementara itu, Cak Imin mengatakan tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK hari ini. Adapun alasannya karena pada waktu yang bersamaan sedang memiliki jadwal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jam’iyyatul Qurra wal Huffaz (JQH) organisasi para hafiz dan qori NU. Sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara, sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda,” kata dia.
Lebih lanjut, ia mengaku menghormati dan menghargai langkah yang diambil KPK untuk menuntaskan kasus korupsi.
“Kalau saya tegak lurus aja, KPK memang lembaga yang berwenang untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi. Saya tidak dalam kompetensi atau punya wewenang untuk menilai itu politis atau tidak politis,” sebutnya.
Dugaan korupsi itu sendiri berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Perkara ini terjadi di Kemnaker di masa Cak Imin menjabat Menakertrans, yaitu pada 2012.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Ketiganya adalah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
KPK menyebut sistem proteksi dengan nilai kontrak Rp20 miliar itu ditujukan untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Namun karena dugaan korupsi yang terjadi, sistem proteksi itu menjadi tidak berfungsi.
Kasus dugaan korupsi itu terjadi pada 2012, ketika Muhaimin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sementara itu KPK, membantah bahwa pengusutan kasus ini bersifat politis lantaran penyidikan kasus ini sudah berjalan “jauh sebelum hiruk pikuk politik”.
Peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Sahel Muzamil ,menilai KPK harus mampu menjawab tudingan itu dengan bekerja secara transparan.
Komentar
Posting Komentar