Capres Pendusta! Warga Kampung Bayam Tagih Janji Anies Setelah Digusur: Katanya Dulu Bakal Dipekerjakan di JIS
Warga Kampung Bayam korban janji palsu Anies. (Foto: Ist)
Jakarta – Warga Kampung Bayam, Sahilah (54), enggan muluk-muluk saat ditanya apa harapannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sahilah hanya ingin menagih Pemprov DKI yang pernah menjanjikan warga Kampung Bayam dapat segera menempati Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Kampung Susun Bayam (KSB) dan dipekerjakan di Jakarta International Stadium (JIS).
“Katanya janjinya dulu dipekerjakan, satu kartu keluarga (KK) satu orang. Terus, menghuni di rumah susun ini. Ya harapannya itu saja, bisa dipekerjakan sama tinggal di rusun,” kata Sahilah saat ditemui Kompas.com pada Selasa (15/8/2023).
“(Katanya) Dikasih kerjaan di JIS. (Di dalam) JIS-nya,” ucap Sahilah melanjutkan.
Saat ditanya mengenai siapa yang menjanjikan hal tersebut, Sahilah mengaku lupa. Namun, dia ingat satu hal.
“Pokoknya disuruh kumpulin KK sama kartu tanda penduduk (KTP) waktu itu,” ungkap Sahilah.
Hingga saat ini, Sahilah dan warga Kampung Bayam yang lain belum dapat menempati KSB. Sejumlah warga Kampung Bayam masih bertahan dengan mendirikan tenda di dekat JIS. Mereka berharap mendapatkan hunian.
Kendati demikian, warga Kampung Bayam menolak untuk dipindahkan ke Rusunawa Nagrak dengan alasan lokasi sekolah anak mereka bakal jauh.
“Anak kan sudah pada sekolah dekat daerah sini, dekat JIS. Jadi, enggak mau jauh-jauh. Sudah gitu kan rumah sudah dapat SK, sudah dapat unit, tinggal menempatkan doang kan istilahnya. Enggak mau tempat lain lah,” tuturnya.
“Satu iya, anak sekolah jauh. Sudah gitu, ya orang sudah punya tempat sendiri, pengin pulang kampung sendiri saja,” ucapnya lagi.
Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menawarkan warga Kampung Bayam untuk menghuni rumah susun sewa (Rusunawa) Nagrak sebagai tempat tinggal.
Sebagaimana diketahui, warga Kampung Bayam tergusur dari kediaman mereka imbas pembebasan lahan proyek Jakarta International Stadium (JIS).
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Retno Sulistyaningrum mengatakan, penawaran Pemprov DKI merupakan solusi agar warga Kampung Bayam tetap memiliki tempat tinggal.
“Tugas Dinas PRKP memberikan solusi hunian di Rusunawa Nagrak, apabila warga bersedia menempati Rusun Nagrak,” ujar Retno kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Retno mengatakan, Dinas PRKP DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan terkait keluhan warga Kampung Bayam soal sulitnya akses menuju tempat sekolah.
“Terkait jarak sekolah dan kendala akses akan dikoordinasikan dengan SKPD terkait, dalam hal ini Disdik terkait dengan perpindahan sekolah, Dishub terkait dengan penyediaan feeder busway,” kata Retno.
Sebelumnya, warga korban gusuran JIS mengajukan gugatan soal Kampung Susun Bayam (KSB) yang hingga saat ini belum dapat dihuni. Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, pada Senin (14/8/2023) siang.
Warga menggugat Pemprov DKI dan PT Jakarta Propertindo. Sementara, kondisi warga di sana saat ini ada sebagian yang masih tinggal di tenda di depan JIS.
Warga sudah tinggal di tenda sejak November 2022. Pasalnya, warga mengaku tak sanggup untuk membayar kontrakan dan menolak untuk pindah ke Rusunawa Nagrak. Sejumlah rumah warga itu sebelumnya telah ditertibkan. Warga Kampung Bayam sejatinya merupakan penghuni KSB.
Namun, KSB masih belum bisa dihuni hingga saat ini. Salah satu BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo, merupakan pengelola sekaligus pemilik aset KSB. Namun, lahan tempat KSB itu berdiri merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif sebelumnya berdalih, Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola KSB. Walhasil, warga Kampung Bayam belum bisa menghuni KSB.
“Yang jelas, kami masih berdiskusi dengan dinas di Pemprov (DKI) untuk memberikan legalitas ke kami untuk menyewakan (KSB),” ujar Syachrial, Senin (20/2/2023).
Di sisi lain, kata Syachrial, Jakpro juga harus mengetahui sampai kapan BUMD DKI Jakarta itu harus mengelola KSB. Sebab, kepemilikan bangunan KSB beserta lahan tempat berdirinya rusun tersebut berbeda. “Kalau kami bilangnya bukan kendala, tapi lebih kepada proses legalisasi,” tutur Syachrial.
“Siapa yang pengelola sebenarnya dan sampai kapan pengelolaan itu, karena kepemilikan lahan dan gedung itu kan kepemilikannya berbeda,” sambung dia.
Komentar
Posting Komentar