Anies saat dipanggil
KPK. (Foto: Ist)
Jakarta – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) yang juga anggota DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/4) terkait program DP 0 Rupiah. Program tersebut merupakan program pengadaan perumahan era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Politikus PDIP ini menjadi
saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan
Cakung, Jakarta Timur yang dianggarkan Pemprov DKI pada 2018-2019. Lahan di
Pulo Gebang ini diperuntukkan pada pengadaan perumahan DP 0 Rupiah di masa
Gubernur Anies.
Anies Baswedan kala itu
memiliki janji menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat Jakarta,
yakni rumah DP 0 persen. Anies menargetkan untuk membangun 232.214 unit. Namun,
di akhir masa jabatannya, ia hanya berhasil membangun 2.322 unit hunian DP Rp 0
persen.
“Pemeriksaan dilakukan di
Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi,
Kuningan, Jakarta Selatan atas nama Hj Cinta Mega. Anggota DPRD DKI Jakarta
periode 2014-2019,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui materi
pemeriksaan yang ingin didalami penyidik terhadap politikus PDIP itu. Namun,
lanjut Ali, Cinta Mega sudah berada dalam ruang pemeriksaan. “Sudah hadir di
Gedung Merah Putih dan masih dilakukan pemeriksaan,” kata Ali.
KPK saat ini sedang
melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang,
Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) pada tahun 2018—2019. Penyidik KPK
juga mengungkapkan telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, KPK
belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah berstatus tersangka maupun
uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. Ruangan Cinta Mega juga sebelumnya
sudah digeledah penyidik terkait pengadaan tanah untuk program DP 0 Rupiah.
Sebagaimana diketahui, KPK
sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Jakarta. Kali
ini, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan
Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya tahun
2018-2019.
Pengusutan dugaan korupsi
pengadaan tanah di daerah Cakung tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan.
KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dengan proses penyidikan tersebut.
Perkara ini diduga
pengembangan kasus dari pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Kasus ini telah menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory
Corneles Pinontoan; Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil
Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah
Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara
Propetindo.
Perbuatan Yoory berdampak
pada memperkaya dirinya dan sejumlah pihak yakni Anja Runtunewe, Rudy Hartono
Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propetindo sebesar Rp152 miliar. Pengadaan
tanah tersebut diperuntukkan pada program rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan.
Yoory pun telah divonis 6
tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yorry terbukti bersalah dalam perkara korupsi
pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Yoory terbukti melanggar
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Komentar
Posting Komentar