Birahi Memuncak! Usung Politik Identitas di Tempat Ibadah, Bawaslu Pantau Akan Terus Pantau Kampanye Politik!
Anies. (Foto: Ist)
Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memantau kedatangan Calon Presiden dari Partai Nasdem Anies Baswedan ke Lampung. Suheri, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan mengatakan pihaknya telah memberikan intruksi kepada Bawaslu di tiga daerah yang menjadi tujuan Anies.
Yaitu Bawaslu Kota Bandar
Lampung, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, dan Bawaslu Lampung Tengah untuk
melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran aturan, tentang kehadiran
Anies Baswedan di wilayah sai bumi ruwa jurai.
“Kami sudah instruksikan
kepada Bawaslu Lamteng, Lamsel dan Balam untuk melakukan upaya-upaya pencegahan
dengan cara menyurati partai Nasdem,” terangnya kepada Kupastuntas.co saat
dihubungi melalui telepon. Selasa (21/2/23).
Ia mengatakan, Anies Baswedan
akan mengunjungi tiga daerah selama 2 hari dari 24-25 Februari 2023, dengan
agenda bernama ‘Anies Baswedan Menyapa’.
Suheri menegaskan
kedatangan Anies tersebut tidak melanggar aturan. Meskipun demikian, pihaknya
akan mencoba berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kota agar tidak terjadi
hal-hal yang melanggar aturan.
“Itu masih ruang abu-abu,
Bawaslu gak bisa sewenang-wenang menindak. Kita hanya melakukan pendekatan
persuasif pencegahan agar tidak terjadi kampanye. Kampanye itu adalah ajakan
untuk memilih, selama ajakan untuk memilih itu tidak ada, maka belum dikatakan
kampanye,” katanya.
Menurutnya, kehadiran
Anies Baswedan ke daerah sai bumi ruwa jurai sebagai warga negara pada umumnya,
sehingga belum dapat dikategorikan sebagai Calon Presiden.
“Dia belum menjadi peserta
Pemilu sehingga itu belum bisa dilakukan penindakan. Kita hanya mengimbau
kepada Partai Politik pengusungnya agar tidak melanggar aturan, kecuali memang
ada indikasi ajakan kampanye baru itu tidak boleh ditindak,” jelasnya.
Ia juga mengatakan,
hal-hal yang tidak diperbolehkan adalah membagikan buah tangan dalam bentuk
apapun dan bertuliskan Calon Presiden dan ajakan untuk memilih, tetapi apabila
hanya bertuliskan nama dan wajah masih diperbolehkan.
“Aturan Pilpres itu masih
mengacu pada Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017. Belum ada Undang Undang khusus
yang mengatur Pilpres 2024, kita masih memakai aturan lama tersebut,”
tandasnya.
“Kita sudah mendapat
informasi kedatangan Capres itu, yang jelas kita akan coba bangun komunikasi
kepada partai-partai itu agar tidak terjadi kampanye,” jelasnya.
Sebelumnya, Akademisi
FISIP Unila Roby Cahyadi Kurniawan mengatakan, idealnya Bawaslu membuat aturan
tentang sosialisasi bukan hanya aturan soal kampanye, sehingga tidak
menimbulkan ketidak jelasan.
“Dalam Undang-Undang
Pemilu itu telah diatur soal masa kampanye, selama empat bulan, sehingga
kedatangan Anies ke Lampung tidak bisa dikatakan sebagai kampanye,” terangnya.
Terpisah, Budiyono Dosen
Fakultas Hukum Unila saat dimintai tanggapan juga mengatakan bahwa Anies
Baswedan belum ditetapkan sebagai Calon Presiden sehingga kedatangannya ke
Lampung tidak melanggar aturan.
“Idealnya terdapat aturan
mengenai Pikada bukan hanya Pilpres tentang apa saja yang dibolehkan dan apa
saja yang tidak dibolehkan sebelum masa kampanye berupa sosialisasi, dan juga
aturan saat masa kampanye,” katanya.
Komentar
Posting Komentar