Bandel! Sering Gunakan Politik Identitas di Tempat Ibadah, Bawaslu Pantau Kedatangan Anies Baswedan ke Lampung!
Anies. (Foto: Ist)
Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memantau kedatangan Calon Presiden dari Partai Nasdem Anies Baswedan ke Lampung. Suheri, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan mengatakan pihaknya telah memberikan intruksi kepada Bawaslu di tiga daerah yang menjadi tujuan Anies.
Yaitu Bawaslu Kota Bandar Lampung, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, dan Bawaslu Lampung Tengah untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran aturan, tentang kehadiran Anies Baswedan di wilayah sai bumi ruwa jurai.
“Kami sudah instruksikan kepada Bawaslu Lamteng, Lamsel dan Balam untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan cara menyurati partai Nasdem,” terangnya kepada Kupastuntas.co saat dihubungi melalui telepon. Selasa (21/2/23).
Ia mengatakan, Anies Baswedan akan mengunjungi tiga daerah selama 2 hari dari 24-25 Februari 2023, dengan agenda bernama ‘Anies Baswedan Menyapa’.
Suheri menegaskan kedatangan Anies tersebut tidak melanggar aturan. Meskipun demikian, pihaknya akan mencoba berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kota agar tidak terjadi hal-hal yang melanggar aturan.
“Itu masih ruang abu-abu, Bawaslu gak bisa sewenang-wenang menindak. Kita hanya melakukan pendekatan persuasif pencegahan agar tidak terjadi kampanye. Kampanye itu adalah ajakan untuk memilih, selama ajakan untuk memilih itu tidak ada, maka belum dikatakan kampanye,” katanya.
Menurutnya, kehadiran Anies Baswedan ke daerah sai bumi ruwa jurai sebagai warga negara pada umumnya, sehingga belum dapat dikategorikan sebagai Calon Presiden.
“Dia belum menjadi peserta Pemilu sehingga itu belum bisa dilakukan penindakan. Kita hanya mengimbau kepada Partai Politik pengusungnya agar tidak melanggar aturan, kecuali memang ada indikasi ajakan kampanye baru itu tidak boleh ditindak,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, hal-hal yang tidak diperbolehkan adalah membagikan buah tangan dalam bentuk apapun dan bertuliskan Calon Presiden dan ajakan untuk memilih, tetapi apabila hanya bertuliskan nama dan wajah masih diperbolehkan.
“Aturan Pilpres itu masih mengacu pada Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017. Belum ada Undang Undang khusus yang mengatur Pilpres 2024, kita masih memakai aturan lama tersebut,” tandasnya.
“Kita sudah mendapat informasi kedatangan Capres itu, yang jelas kita akan coba bangun komunikasi kepada partai-partai itu agar tidak terjadi kampanye,” jelasnya.
Sebelumnya, Akademisi FISIP Unila Roby Cahyadi Kurniawan mengatakan, idealnya Bawaslu membuat aturan tentang sosialisasi bukan hanya aturan soal kampanye, sehingga tidak menimbulkan ketidak jelasan.
“Dalam Undang-Undang Pemilu itu telah diatur soal masa kampanye, selama empat bulan, sehingga kedatangan Anies ke Lampung tidak bisa dikatakan sebagai kampanye,” terangnya.
Terpisah, Budiyono Dosen Fakultas Hukum Unila saat dimintai tanggapan juga mengatakan bahwa Anies Baswedan belum ditetapkan sebagai Calon Presiden sehingga kedatangannya ke Lampung tidak melanggar aturan.
“Idealnya terdapat aturan mengenai Pikada bukan hanya Pilpres tentang apa saja yang dibolehkan dan apa saja yang tidak dibolehkan sebelum masa kampanye berupa sosialisasi, dan juga aturan saat masa kampanye,” katanya.
Komentar
Posting Komentar