Tersandung Lagi!? Anies Baswedan Terlibat Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi Taman Ismail Marzuki Senilai Triliunan Rupiah!
Anies. (Foto: Ist)
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima laporan adanya dugaan kolusi atau persengkongkolan pada tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) hingga mencapai triliunan rupiah.
Hal ini disampaikan KPPU
melalui akun instagram resmi @kppu_ri. Proyek ini diketahui mulai dikerjakan
pada tahun 2019 di era eks Gubernur Anies Baswedan dan dibagi ke tiga tahap.
“Ketika revitalisasi masih
berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan atau kolusi
dalam pengadaan revitalisasi tahap tiga,” demikian disampaikan KPPU RI dikutip
Jumat (20/1/2023).
Ada pihak yang menjadi
terlapor dalam perkara tersebut, yakni pelaksana tender, PT Jakarta Propertindo
(Perseroda) (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II),
dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III).
Awalnya, pengadaan
revitalisasi tahap 3 dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang dibentuk pada tanggal
21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui skoring dengan penilaian
atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.
Terdapat lima peserta yang
memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, KSO
PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya
(Persero), Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero), Tbk.
Dari hasil evaluasi,
secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk, PT Adhi Karya
(Persero) Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender
tersebut.
“Hasil tender tersebut
disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum pada Terlapor I. Namun pada tanggal 21
Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk
dilakukan tender ulang,” kata KPPU.
Pada tender kedua,
terdapat empat peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita
Karya (Persero), Tbk-PT MSP, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, dan PT
Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk.
Dari hasil evaluasi, KSO
PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk menduduki peringkat
pertama dan kedua dalam tender.
Hasil tender kemudian
disampaikan Direktur SDM dan Umum Terlapor I, dan pada tanggal 16 Agustus 2021
ditetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender tersebut.
Kemudian, investigator
Penuntutan KPPU menilai bahwa diduga telah terjadi upaya bersekongkol atau
kolusi yang dilakukan oleh Terlapor I dengan cara membatalkan tender pertama
pada tanggal 21 Juni 2021.
Tindakan pembatalan tender
dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan
bersekongkol.
“Pembatalan tender tanpa
alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan sebagai penyalahgunaan
wewenang yang merugikan peserta tender, sehingga seluruh unsur pelanggaran
Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 terpenuhi,” ujarnya.
Komentar
Posting Komentar