Bohir dan Oligarki Anies bin Yaman Bergerak Cipta Opini! Pengamat: Ada yang Coba Menekan KPK agar Hentikan Kasus Formula E
Anies Bin Yaman dan Surya Paloh. (Foto: Ist)
Jakarta – Ada upaya sejumlah pihak menekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menghentikan penyelidikan dugaan korupsi Formula E.
Upaya tersebut, menurut pengamat kebijakan publik Sugiyanto, di antaranya dilakukan lewat membentuk opini bahwa event Formula E peninggalan Gubernur DKI Anies Baswedan itu tak ada masalah alias clear dari persoalan hukum.
Pria yang akrab disapa SGY menduga ada pihak yang khawatir bila KPK menaikkan ke tingkat penyidikan. Padahal, lembaga antirasuan itu tak bisa ditekan pakai opini. Karena itu, dia meminta kepada siapapun yang ingin bicara soal Formula E agar sebaiknya membaca PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Intinya, ajang balap-balapan Formula E tak bisa dianggarkan baik lewat Perubahan APBD Tahun 2019 maupun APBD Tahun 2020," kata SGY kepada GenPI di Jakarta, Senin (30/10).
Dia menegaskan, pembayaran biaya komitmen fee Rp560 miliar dari Perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Tahun 2020 adalah kesalahan fatal. "Dengan demikian, dugaan kerugian negara untuk kegiatan Formula E adalah total loss, yakni Rp560 miliar," jelasnya.
Dikatakan Sugiyanto, auditor BPK pun diduga kuat tak menyebutkan dugaan pelanggaran PP No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam LHP BPK tentang Formula E. "Saat ini, saya sedang bikin tulisan dengan judul 'Benang Merah Permasalahan Formula E'," katanya.
Dengan demikian, SGY menambahkan, diduga kuat anggaran kegiatan Formula E Rp560 miliar tak bisa dimasukan lewat APBD DKI Jakarta baik pada Perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Tahun 2020. Tentunya hal ini merujuk aturan pada PP N0.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Semoga permasalahan Formula E bisa cepat rampung sehingga bisa membantu masyarakat memahami permasalah secara utuh, termasuk sebagai masukan untuk Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono,” imbuhnya.
Komentar
Posting Komentar